Undang-undang Badan Hukum Pendidikan
Perguruan swasta keberatan alokasikan 20 persen kuota gratis
KORANTEMPO.COM, JAKARTA -Pengamat pendidikan dari Perguruan Taman Siswa, Darmaningtyas, menyatakan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan sama sekali tidak diperlukan karena sudah ada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. ”Mau mengatur apa lagi? Semuanya sudah di Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” kata dia saat dihubungi kemarin, menanggapi pengesahan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu lalu.
selengkapnya
Forum Pendidikan Siapkan Uji Materiil UU BHP
UJUNG PANDANG EKSPRES, JAKARTA -Sejumlah forum pendidikan yang tergabung dalam aliansi rakyat tolak Badan Hukum Pendidikan (BHP) saat ini sedang menyiapkan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas disahkannya Undang-undang (UU) BHP.
selengkapnya
DPR Tolak UU BHP Lakukan Komersialisasi Pendidikan
HIZBUT-TAHRIR.OR.ID, JAKARTA -Undang-Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) mewajibkan perguruan tinggi menjaring mahasiswa miskin yang berprestasi minimal 20 persen dari total peserta didik baru. Perguruan tinggi diminta merealisasikan amanat UU tersebut.
selengkapnya
